Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yasonna Laoly

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan kepada pihak-pihak yang tak menyetujui RUU KUHP untuk mengajukan uji materil atau formil ke MK jika RUU KUHP sudah disahkan.

Yasonna mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi RUU KUHP ke seluruh stakeholder di seluruh penjuru tanah air.

“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Dia menegaskan, KUHP saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tak relevan untuk hukum di Indonesia saat ini. Menurut dia, RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif dan responsif dengan situasi Indonesia.

“Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam RUU KUHP sudah banyak reformatif,” ucap dia.

Selain itu, kata Yasonna, RUU KUHP sudah dibahas secara transparan, teliti dan partisipatif. DPR dan pemerintah telah mendapatkan banyak saran, masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air, seluruh stakeholder, kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin,” ungkap dia.

Diketahui, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2021). Mereka menilai sejumlah pasal yang tercantum dalam draf akhir RUU KUHP akan membuat demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Draf RUU KUHP terbaru pun masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, dan mengatur ruang privat masyarakat.