JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terjadi perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Jaksa mengungkapkan hal itu dalam agenda tuntutan dengan terdakwa Kuat Ma’ruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (16/1/2023).
“Fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah FS (Ferdy Sambo) di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi PC,” ungkap Jaksa.
JPU menambahkan, hal tersebut berdasarkan keterangan dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ahli Poligraf Aji Febrianto, dan BAP Lab Kriminalistik Poligraf tertanggal 9 September 2022.
JPU melanjutkan, bahwa benar Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.
Saat itu diketahui oleh terdakwa Kuat dan sehingga terjadi keributan antara Kuat dan Brigadir J yang mengakibatkan Kuat mengejar Brigadir J dengan menggunakan pisau dapur.
“Disimpulkan keterangan terdakwa KM (Kuat Ma’ruf), keterangan saksi RR (Ricky Rizal), keterangan PC (Putri Candrawathi),” ujar Jaksa. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan