JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak melupakan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun ini. Maksimal sampai akhir bulan depan.
“Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (26/2/2023).
Ipi meminta para pegawai Kemenkeu tidak sembarangan dalam menyerahkan data kekayaannya. Harta yang baru dibeli akhir tahun kemarin harus dimasukan ke dalam laporan.
“Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” ucap Ipi.
KPK mengingatkan penyerahan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara. Ada sanksi administratif jika pejabat enggan menyerahkan data kekayaannya.
“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” tegas Ipi.
Harta pejabat Kemenkeu sedang menjadi topik hangat usai Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar. Anaknya, Mario Dandy Satriyo, turut disorot karena pamer barang mewah dan terjerat kasus penganiayaan.
Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak Jumat 24 Februari 2023. Hal ini ia sampaikan secara tertulis dalam surat terbuka.
“Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia, Jumat (24/2/2023).
Rafael memastikan akan menjalani proses klarifikasi terhadap LHKPN miliknya yang mencapai Rp56 miliar. Ia juga mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan