JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata mengungkapkan beberapa modus yang dilakukan pejabat pajak untuk korupsi.
Belakangan publik menyoroti jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.
Alex menyebut salah satu modus korupsi di sektor pajak adalah negosiasi antara pejabat pajak dengan masyarakat yang tidak patuh dan taat dalam membayarkan pajaknya. Alex mencontohkan, wajib pajak yang seharusnya membayar pajak Rp 1.000, hanya membayar Rp 500 setelah bernegosiasi dengan pegawai atau pejabat pajak.
“Ini persoalannya pada ketidaktaatan dan ketidakpatuhan wajib pajak membayar pajak. Sehingga timbullah korupsi oleh teman-teman yang tidak berintegritas tadi di Ditjen Pajak,” jelas Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Dia menjelaskan, upaya menutup celah korupsi di sektor pajak adalah dengan meningkatkan ketaatan masyarakat membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Alex meminta masyarakat tidak khawatir pajak yang mereka setorkan ke kas negara dikorupsi oleh pejabat pajak.
Dia menambahkan, korupsi yang dilakukan pejabat pajak adalah pajak dari masyarakat yang belum masuk kas negara. Dengan demikian, korupsi yang dilakukan mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor pajak.
“Kalau orang pajak itu korupsinya itu uang yang belum masuk dalam APBD itulah uang yang dikorupsi. Itu ada potensi penerimaan negara yang tidak ter-collect (terkumpul). Modusnya itu saja,” ujar Alexander.
Sedangkan korupsi yang bersumber dari pajak masyarakat adalah korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya dari APBN dan APBD.
Alex menekankan menegaskan, KPK konsisten mendukung Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.
“Negara tetap bisa eksis dari pajak kan begitu. Jadi kalau ada narasi-narasi stop bayar pajak, ya saya pikir itu sangat-sangat tidak bijak. Orang bijak tentu taat pajak, saya bukan wakil dirjen pajak tetapi saya mewakili,” pungkas dia. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan