JAKARTA – Yayasan Karisma melakukan koordinasi berbagi informasi terkini terkait hukum, kebijakan, Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penanggulangan HIV/Aids dengan instansi terkait, Kamis (16/3/2023).
Anggota advokasi officer wilayah Jakarta barat Yayasan Karisma, Bonike menyampaikan penanganan HIV/Aids bukan hanya peran dinas kesehatan saja.Melainkan, semua pemangku kepetingan.
Hal itu, tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 231 tahun 2015 tentang Komisi Penanggulangan Aids.
Dia menjelaskan struktur anggota di dalam organisasi Komisi Penanggulangan Aids Provinsi (KPAP) DKI Jakarta terdiri dari Pangdam Jakarta Raya, Kapolda Metro Jaya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Struktur KPA (Komisi Penanggulangan Aids), yang mengurusi KPA,” ucap diaseraya menunjukan bagan struktur sesuai Pergub yang dimaksud.
Jadi, kata Bonike, setelah dikeluarkan surat tugas dari dinas pariwisata, timnya akan lanjut berkordinasi ke Ikatan Pengusaha Hotel dan Hiburan.
Hal senada di sampaikan, anggota Komisi Penanggulangan Aids (KPAP) Jakarta Barat, Amin bahwa pihaknya mempunyai fungsi untuk berkoordinasi dan memfasilitasi setiap usulan dari rekan-rekan pendamping.
“Jadi apa yang dibutuhkan teman-teman, KPAP akan berkoordinasi dan fasilitasi untuk kita bantu.Seperti yang sedang di jalani Karisma baik formal atau non formal,” pungkasnya.
Sebagai contoh, Amin berujar, pada tanggal 9 maret KPAP dan Karisma melakukan kegiatan di Wali kota Jakarta Barat dengan Dinas Pariwisata untuk meminta surat dukungan kepada rekan – rekan pendamping lapangan.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan