JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap isi surat PPATK tentang transaksi Rp349 triliun yang disebut mencurigakan. Totalnya ada 300 surat laporan yang 135 di antaranya menyangkut nama-nama pegawai dalam jajaran Kemenkeu RI.
Ada 99 surat mencatatkan total nilai transaksi Rp74 triliun. Sebanyak 65 surat tentang transaksi senilai Rp253 triliun dari perusahaan perdagangan, properti dan lainnya yang bukan bagian dari Kemenkeu RI.
“Salah satu yang menonjol adalah (surat) 19 Mei 2020 tentang transaksi sebesar Rp189 triliun,” ungkap Sri Mulyani rapat kerja Komisi IX DPR RI dan Kemenkeu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
DLm rapat tersebut, Sri Mulyani menegaskan pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penelurusan dan penyelidikan. Namun menolak menyampaikan isi surat secara detail dengan alasan status surat yang sangat rahasia.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa nilai tersebut termasuk bagian dari 135 surat PPATK yang terkait dengan korporasi dan pegawai. Nilai totalnya adalah Rp 22 triliun, dimana Rp 18,7 triliun korporasi dan Rp 3,3 triliun pegawai.
Nilai Rp 3,3 triliun ini adalah transaksi debit kredit pegawai termasuk penghasilan resmi, transaksi keluarga dan jual beli harta untuk kurun waktu 15 tahun, 2009 sampai 2023, yang telah ditindaklanjuti.
“Jadi yang benar-benar berhubungan 3,3 triliun periode 2009-2023. Seluruh transaksi debit kredit pegawai, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu Rp 3,3 triliun,” kata Sri Mulyani
Di dalam nilai tersebut, lanjutnya, juga terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi (fit & proper test).
“Jadi tidak ada dalam rangka pidana, korupsi atau apa, tapi kita untuk mengecek tadi profiling untuk risk,” tegas Sri Mulyani.
Sebelumnya, transaksi mencurigakan ini viral setelah Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkannya ke media. Saat itu, Sri Mulyani mengaku bahwa dirinya dan kementerian di bawahnya belum mendapatkan data dari PPATK yang dikutip Mahfud.
Baru kemudian, pada 13 Maret 2023, Sri Mulyani mendapatkan kejelasan mengenai data transaksi sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan oleh Kepala PPATK. Dari surat tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa tidak semua isinya merupakan inquiry Kemenkeu. Surat yang menjadi inquiry Kemenkeu hanya sebanyak 139 surat.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan