JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian ESDM di Depok, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
“Hari ini juga dilakukan di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini di Depok. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan,” kata Ali
Lembaga antirasuah itu sebelumnya juga menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan dan Kantor Kementerian ESDM di Jakarta Pusat.
Ali menjelaskan pihaknya menemukan dan mengamankan barang bukti diduga terkait perkara dari penggeledahan tersebut.
“Di dua lokasi dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang menerangkan adanya pencairan fiktif terkait dengan tukin ASN di Kementerian ESDM,” ucap dia.
“Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah dia.
Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setidaknya terdapat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Ali.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan