JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar birokrasi tidak boleh berbelit-belit.
Terkait hal itu, Anas mengaku Kemenpan RB telah memangkas beberapa birokrasi di antaranya meniadakan beberapa lapis jabatan dan menyederhanakan tahapan kenaikan pangkat ASN.
Dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi, Anas mengungkapkan Kemenpan RB telah memangkas beberapa klasifikasi jabatan. Azwar menyebut dari semula 3.414 klasifikasi jabatan, kini telah dipangkas menjadi tiga klasifikasi jabatan. Pemangkasan klasifikasi jabatan tersebut akan berdampak pada peningkatan mobilitas 1.4 juta ASN.
“Dari Kemenpan RB kita laporkan terkait dengan delayering jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dulu kenapa agak ribet karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang kita pangkas hanya 3 jabatan saja sehingga ini sangat lincah,” kata Anas, Senin (12/6/2023).
Tak hanya pangkas klasifikasi jabatan, Kemenpan RB kini memberikan kesempatan kepada ASN untuk berpindah kementerian/lembaga lintas rumpun. Dampak dari kebijakan tersebut adalah tidak ada lagi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang sebelumnya harus diajukan ASN yang ingin berpindah.
“Kalau dulu ASN hanya pindah satu rumpun, sekarang ASN bisa pindah lintas rumpun jadi sangat mudah. Ini berdampak pada 1,4 juta ASN dan yang pindah lintas rumpun berdampak pada 2,1 juta ASN,” ujar Anas.
Kemenpan RB juga telah menyederhanakan proses bisnis layanan kepegawaian di lingkungan BKN. Layanan kenaikan pangkat yang semula terdiri dari 14 tahap, kini terpangkas menjadi 2 tahap. Sementara layanan pensiun juga telah disederhanakan.
“Selama ini teman-teman ASN ribet urus pensiun, repot kenaikan pangkat, dan ini sudah kita pangkas. Begiru juga dulu kenaikan pangkat setahun 2 kali, nah sekarang atas saran presiden, kami peoses dengan Menkeu, BKN telah mulai tahun ini menyelenggarakan setahun kenaikan pangkat menjadi enam kali,” jelas Anas.
Azwar mengungkapkan Kemenpan RB juga tengah menyederhanakan aturan tentang ASN lainnya. Anas menyebut ada 1031 aturan tentang ASN yang harus dilebur dan disederhanakan.
“Ternyata ribuan aturan ASN tidak bisa ke kelas dunia, karena kita sinuk antar aturan dengan aturan,” pungkas Anas.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan