Hadi Tjahjanto bersama Raja Juli Antoni membagikan 26 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah termasuk sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTAL) secara door to door di Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura, Jumat (16/6/2023). Dok: IP/Agung

BANGKALAN – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni telah menyelesaikan satu tahun masa kepemimpinan mereka sejak dilantik.

Bertepatan dengan satu tahun kepimpinannya, mereka juga telah menargetkan tahun 2023  seluruh tanak wakaf di Jawa Timur harus segera selesai.

Hadi Tjahjanto bersama Raja Juli Antoni membagikan 26 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah termasuk sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTAL) secara door to door di Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura, Jumat (16/6/2023).

Hadi Tjahajanto menanyakan kepada masyarakat terkait kepengurusan dan kelancaran sertifikat dan Alhamdulillah semuanya lancar.

“Biayanya (PTSL) juga tidak besar sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. Apabila masih ada permasalahan PTSL yang belum selesai segera laporkan,” ujar dia kepada wartawan di lokasi.

Hadi Tjahjanto bersama Raja Juli Antoni membagikan 26 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah termasuk sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTAL) secara door to door di Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura, Jumat (16/6/2023). Dok: IP/Agung

Hadi berujar, PTSL adalah salah satu program yang pro rakyat. Tentunya, kata dia, juga memberikan hak atas tanah dan nilai ekonomi yang tinggi bagi masyarakat.

“Pihak Kementerian ATR/BPN mengedukasikan terutama apabila ada kegiatan blusukan kepada masyarakat tentang hal ini, maka kita juga  menyampaikan kepada jajarannya untuk membantu mensertifikatkan tanah-tanah,” ujar Hadi Tjahjanto.

Hadi kerap menemukan kendala tanah wakaf dilapangan. Dimana ada aturan pemerintah yang menyatakan bahwa ada yang sudah menjadi sertifikat baru diajukan wakaf.

“Setelah saya melihat dilapangan permasalahan itu selesai. Sehingga apabila ada kendala mensertifikatkan tanah wakaf dan rumah ibadah sudah tidak ada masalah lagi,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho