Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa. Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.

Rancangan RDTR yang dibahas kali ini adalah RDTR Kawasan Perkotaan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano Kabupaten Minahasa, RDTR Perkotaan Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah, dan RDTR Kawasan Selong Belanak Kabupaten Lombok Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam arahannya menyoroti terkait pentingnya Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai mandat dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Menurutnya, RDTR merupakan salah satu acuan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Oleh karena itu, untuk memastikan RDTR benar-benar ditaati oleh semua pihak, maka sesegera mungkin diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Saat ini RDTR yang telah terintegrasi OSS baru sejumlah 168 RDTR,” ucap Gabriel Triwibawa.

Dirjen Tata Ruang juga mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021, rencana kabel pada jaringan infrastruktur dan telekomunikasi ditanam di bawah tanah harus segera diwujudkan, terlebih di daerah buffer wisata dan perkotaan.

“Di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 sudah diatur muatan pengaturan jaringan infrastruktur bawah tanah, tinggal menunggu implementasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” sebutnya.

Sedangkan, untuk aspek Ruang Terbuka Hijau (RTH), Gabriel Triwibawa berpesan agar RTH yang direncanakan sudah di-overlay-kan dengan data pertanahan.

“Hal ini untuk mewujudkan keseimbangan antara hak privat dan hak publik. Jangan sampai ada yang tumpang tindih satu sama lain, sehingga keharmonisan hak publik dan hak privat saling terjaga” tutupnya.

Jurnalis: Agung Nugroho