JAKARTA – Guna mereformasi layanan khususnya dalam bidang pertanahan dan tata ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menampung segala masukan serta saran melalui berbagai wadah, baik itu dari lembaga pengawas maupun masyarakat secara langsung.

Sebagai bentuk implementasinya, Kementerian ATR/BPN melakukan audiensi serta berdiskusi tentang peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dengan Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI), bertempat di Ruang 403 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (22/8/2023).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya melakukan perbaikan layanan, salah satunya dengan digitalisasi layanan pertanahan. Seperti diketahui, saat ini telah terdapat empat layanan pertanahan yang telah digital, yakni Hak Tanggungan, Pengecekan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan informasi Zona Nilai Tanah (ZNT). “Dalam waktu dekat akan me-launching sertipikat elektronik. Ini semua adalah bagian dari reformasi layanan yang kita lakukan,” tuturnya.

Selain itu, untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mereformasi layanan, Kementerian ATR/BPN berusaha menangkap keluhan masyarakat secara langsung.

Inovasi layanan pengaduan diciptakan menjadi berbagai kanal-kanal yang bisa diakses masyarakat dari genggaman tangan, termasuk juga web informasi publik yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat melalui situs ppid.atrbpn.go.id, layanan pengaduan melalui Hotline WhatsApp Pengaduan dengan nomor 0811-1068-000, dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Ini salah satu keseriusan kita untuk menjadi badan publik terbuka, menampung keluhan masyarakat, karena image yang kita dengar bahwa BPN itu tertutup, layanan berbelit, dan susah diakses kita harapkan tidak terdengar lagi,” kata Yulia Jaya Nirmawati.

Tidak berhenti di upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menangkap keluhan masyarakat secara langsung saat kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto ke lapangan.

“Pak Menteri langsung melihat dan berinteraksi dengan masyarakat, dengan berkomunikasi langsung untuk memastikan layanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan,” lanjut Yulia Jaya Nirmawati.

Kemudian, untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli), Kementerian ATR/BPN telah menghasilkan sejumlah inovasi layanan pertanahan dan tata ruang secara elektronik. Beberapa layanan yang disediakan antara lain Sentuh Tanahku, LOKETKU, Sistem Teknologi Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Berbasis Web seperti situs layanan akses data geospasial di bhumi.atrbpn.go.id, serta sistem informasi geografi tata ruang di GISTARU.

Untuk mencegah pungutan liar, salah satu jalannya ya dengan layanan elektronik, jadi tidak ada tatap muka. Selain itu, layanan elektronik juga dapat memanjakan masyarakat untuk mengurus sendiri berkasnya,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Dengan upaya dan inovasi yang telah dilakukan, Yulia Jaya Nirmawati tetap mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

“Memang tidak mudah, tapi ini dapat diwujudkan dengan komitmen dan integritas tinggi dari seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, bukan hanya dari tingkat pimpinan di pusat,” ucapnya.

Pada audiensi tersebut, Dewan Pembina MAPI, Endang Agustian mengutarakan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungli melalui media elektronik atau non elektronik. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ini tidak bisa hadir tanpa bergandengan dengan masyarakat, maka peran MAPI ada di sini. Masyarakat bisa berperan serta dalam pencegahan pungli,” sebut Endang Agustian.

Jurnalis: Agung Nugroho