JAKARTA – Percepat kendalikan polusi udara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara diketuai oleh asisten pembangunan dan lingkungan hidup sekda DKI Jakarta serta didampingi juru bicara kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Pembentukan satgas berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
“Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas,” ujar Pj Gubernur Heru dalam keterangan tertulis dikutip Senin (4/9/2023).
Adapun ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara meliputi membuat standar operasional prosedur penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Satgas melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk di dalamnya sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Tidak hanya itu, satgas juga menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah dan lain-lain.
Segera bertugas, satgas bergerak cepat, berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara. Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta tetap terus melakukan evaluasi atas kebijakan-kebijakan yang sudah dilakukan.
Hal ini dilakukan agar kebijakan tepat sasaran dan secara efektif mengatasi masalah pencemaran udara.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan sejumlah upaya telah disiapkan dan dilakukan Pemprov DKI Jakarta guna perbaikan kualitas udara.
“Upaya yang telah dilakukan bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang, melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait untuk menangani penurunan kualitas udara di Jakarta,” jelas Ani.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan