JAKARTA – Maraknya uang multilasi beredar membuat Bank Indonesia buka suara. Menurutnya tindakan menyambung uang asli dengan uang palsu merupakan tindakan kriminal.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menanggapi video viral yang disebar melalui platform media X. Oknum mutilasi uang rupiah pecahan Rp100 ribu dengan menyambung satu bagian uang asli, dengan bagian uang lainnya.
“Itu bisa dikategorikan kriminal apabila misalkan dia menganggap proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya. Jadi bukan main-main. Walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya,” kata Erwin dikutip dari Media Indonesia, Senin (11/9/2023).
Mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Erwin menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk menjaga uang rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia.
Sebelumnya, ramai di media sosial soal fenomena pecahan Rp100 ribu mutilasi alias uang asli yang disobek dan ditempelkan dengan uang palsu. Beredar di X, ditunjukkan empat lembar uang nominal Rp100 ribu yang dimutilasi.
Video tersebut menarasikan bahwa uang tersebut merupakan sambungan dari rupiah asli dan palsu.
Korban yang mendapatkan uang pecahan Rp100 ribu hasil mutilasi tersebut mengetahuinya setelah diberi tahu oleh pihak pegawai bank.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan