JAKARTA -Adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Prof Jimly Asshiddiqie menjadi salah satu materi pembahasan dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Senin (30/10/2023).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin.
Seperti diiketahui Jimly Asshiddiqie menjadi salah seorang dari tiga nama yang telah dilantik sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menjelaskan pimpinan DPD RI menyerahkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk menindaklanjuti.
“Memang ada laporan dari masyarakat karena Prof Jimly dianggap merangkap jabatan. Saat ini beliau masih sebagai anggota DPD RI, namun menerima tugas sebagai Ketua MKMK. Pimpinan DPD RI mendelegasikan hal ini ke Badan Kehormatan (BK) agar difollow up dan dipelajari,” ucap Sultan Baktiar Najamudin.
Dijelaskan oleh Sultan, BK DPD RI akan melihat secara obyektif aturan perundangan apa yang dilanggar dalam aduan tersebut. Apakah UU MD3, seperti tertera di Pasal 302 yang menyatakan anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan hakim pada badan peradilan. Atau ada aturan lainnya, termasuk Tatib dan hak keuangan yang bersumber dari APBN.
“Itu ranah dan tugas BK untuk menelaah pengaduan masyarakat, bukan ranah pimpinan,”ujarnya.
Manager program Perludem, Fadli Ramdhanil mengatakan bahwa ini sedang proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik soal potensi konflik kepentingan Ketua Mahkamah Kontitusi seharusnya Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) itu sendiri yang dibentuk oleh MK mestinya juga harus bebas dari prasangka konflik kepentingan.
“Sehingga ada keleluasaan dalam melakukan proses pemeriksaan dan tidak ada beban prasangka buruk terhadap publik. Dimana nanti hasilnya bisa dipercaya oleh publik, kalau saat ini mulai ada narasi bahwa ini juga mempunyai konflik kepentingan sebab Prof Jimly Asshidiqie itu masih merupakan anggota DPD yang dimana notabane nya adalah lembaga politik,” ujarnya kepada Indonesia Parlemen saat dihubungin di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Kedua, lanjut kata dia, bahwa beliau (Jimly) pernah menyatakan dukungannya terhadap Calon Presiden (Capres) Prabowo.
“Ini adalah bukan suatu jabatan sebenarnya, bahwa dia di posisi Ketua MKMK itu hanya adhoc saja. Akan tetapi posisi tersebut seharusnya diisi oleh orang-orang yang tidak sahwa sangka diruang publik, ini bisa meragukan terhadap Prof Jimly untuk ke netralannya namun untuk kemampuan sebagai pakar hukum tata negara tida usah diragukan lagi,” terangnya .
Fadli sangat menyangkan bahwa dia sudah menjadi pejabat publik yang dipilih oleh proses pemilu dan Prof Jimly juga menjadi anggota DPD yang dimana notabene nya adalah jabatan politik kenapa tidak dipilih orang-orang yang bebas dari prasangka potensi konflik kepentingan tersebut.
“Seharusnya dia bisa membuktikan bahwa dia betul-betul berkerja untuk kepentinga menyelamatkan kehormatan Mahkamah Kontitusi dan dia tidak sedang ingin menyelesaikan masalah pelanggaran etik ini dengan win-win solution, ingin mengembalikan marwah Mahkamah Kontitusi dengan memberikan sanksi tegas kepada Ketua MK Anwar Usman,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan