JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden atau Keppres Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pemberhentian Ketua KPK oleh Presiden dalam kondisi tersebut telah diatur dalam pasal 32 Undang-undang (UU) KPK. Pemberhentian itu melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden. Kalau mengacu ke undang-undang demikian,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Tidak hanya itu, Dewas pun mengungkap potensi untuk mengeluarkan rekomendasi bagi Firli untuk mengundurkan diri. Rekomendasi itu bisa dikeluarkan setelah putusan etik dijatuhkan kepada pimpinan KPK itu.
Sekadar informasi, Purnawirawan Polri itu juga tengah dijerat dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia merupakan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tidak hanya itu, Dewas KPK juga tengah memproses dugaan pelanggaran etik Firli terkait dengan pembayaran sewa rumah di Kertanegara senilai Rp650 juta per tahun.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan