JAKARTA – Terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo kembali menjadi buah bibir setelah namanya disebut oleh pengacara Alvin Lim. Dalam siaran podcast bersama Richard Lee, yang diunggah di YouTube, Rabu (3/1/2023) Alvin menyebut bahwa Ferdy Sambo tidak pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba.
“Saya kasih tahu Bapak satu hal deh ya, di situ yang menarik pak. Sambo bilangnya di Lapas Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba Pak, namanya aja di situ,” ujar Alvin seperti dikutip dari podcast tersebut.
Dalam keterangannya, Alvin mengatakan alih-alih ditahan di Lapas Salemba, Sambo malah ditahan ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang dilengkapi alat pendingin ruangan atau AC. Pernyataan Alvin ini dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Yasonna Alvin mengada-ada dalam membuat pernyataan.
“Gila itu. Orangnya (Alvin Lim) tidak ada di situ. Dia (Alvin) kan di rumah sakit. Sambo itu cuma lima hari di Salemba, kemudian dikirim ke Cibinong. Asal ngomong saja,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Yasonna menegaskan pernyataan Alvin Lim itu tidak benar dan hoaks. Menurut Yasonna, Alvin Lim yang sempat ditahan di Lapas Salemba sempat mengalami sakit dan dirawat dari tanggal 16-29 Agustus 2023. Sedangkan Ferdy Sambo berada di Lapas Salemba pada tanggal 24-29 Agustus 2023.
“Kapan ketemunya dia? (Ferdy Sambo) Langsung kami transfer ke Cibinong, dia di Lapas Cibinong,” tegas Yasonna.
Sebelumnya Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba Beni Hidayat mengatakan bahwa Sambo memang tidak pernah ditahan di Salemba. Ia hanya menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 24-29 Agustus 2023.. Setelah itu Ferdy Sambo ditahan di Cibinong.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa yang berwenang untuk mengecek isu tersebut adalah Inspektur Jenderal yang mengawasi lapas.
“Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya ya pasti tiap saat akan ada irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu, dia saya panggil,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud berpendapat bahwa pernyataan Alvin Lim tidak jelas kebenarannya. Atas alasan itu ia menyerahkan penyelesaian isu tersebut kepada institusi terkait.
“Tetapi ini kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya. Semua bagi dia jadi kasus. Jadi enggak jelas mana yang benar dan salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait,” kata Mahfud.
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Sebelumnya ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan