JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) ke luar negeri. Pencegahan ini diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi untuk enam bulan ke depan.

Dihimpun dari informasi berbagai sumber, pencegahan Mbak Ita terkonfirmasi beserta tiga orang lainnya.

Ketiganya adalah Alwi Basri yang merupakan suami dari Mbak Ita; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono; dan Rahmat U Djangkar selaku pihak swasta.

Pencegahan ini terungkap saat ramai penggeledahan KPK di kantor Wali Kota Semarang pada Rabu (17/7/2024) kemarin.

Berikut laporan kekayaan Mbak Ita Berdasarkan data LHKPN terakhir:

  • Tiga bidang tanah disertai bangunan di Semarang senilai Rp 4.284.090.000;
  • Alat transportasi dan mesin yakni Motor Honda 2008 dan Motor Honda 1996 senilai total Rp 5.250.000;
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 437.018.711;
  • Surat berharga senilai Rp 187.700.000;
  • Kas dan setara kas Rp 1.057.381.431; dan
  • Utang senilai Rp 2.610.018.256.

Total harta: Rp 3.361.421.886