SOLO – Tim dari Bareskrim Polri mendatangi Polresta Surakarta, Jawa Tengah, guna mengambil sampel tujuh ijazah rekan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dimana nantinya ijazah ini akan menjadi salah satu bukti untuk membandingkan keaslian ijazah Jokowi.
Pengambilan sampel ini menindaklanjuti adanya aduan masyarakat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait isu ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya selama satu bulan di Solo dan Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami ke Solo dan Yogyakarta untuk ambil sampel pembanding. Ini jadi salah satu kegiatan penyelidikan cari sampel pembanding, untuk uji labfor,” ujar Rahardjo di Polresta Surakarta, Kamis (8/6/2025).
Dia mengatakan, ada tujuh sampel yang diambil sebagai pembanding baik ijazah kuliah dan SMA. Sampel itu diambil dari rekan Jokowi saat kuliah di UGM dan SMAN 6 Solo.
“Dari sampel rekan Jokowi saat di SMA dan kuliah ini akan kita jadikan uji pembanding dilaksanakan uji labfor Polri,” kata dia.
Bareskrim Polri, kata dia, dalam kegiatan ini juga melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 31 saksi. Mereka berasal dari teman kuliah hingga pihak masyarakat yang mengadukan untuk diklarifikasi.
“Proses kasus ini masih penyelidikan dan terus melakukan penyelidikan hingga perkara ini ada kepastian hukum. Apakah itu benar sesuai yang didalilkan. Tentu akan diproses lebih lanjut jika benar,” ucap dia.
Dia menambahkan, dalam perkara ini juga diambil berbagai sampel dokumen di UGM saat beliau mendaftar dan dokumen yang diadukan mulai ijazah palsu sampai skripsi palsu.
“Kita uji scientific investigation yang hasilnya nanti tidak terbantahkan. Hasilnya seperti apa tentu saja kita tunggu labfor forensik,” pungkasnya.
Sebelumnya, total lima orang dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu ini. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan