KOTA TANGERANG SELATAN – Fraksi PDI Perjuangan, sesuai dengan perintah Ketua Umum “Berjuang Untuk Kesejahteraan Rakyat”, maka kami sebagai anggota fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat, agar APBD bisa bermanfaat untuk rakyat. Karena, kami bisa menjadi anggota parlemen dari rakyat oleh rakyat, maka hasilnya pun harus dapat dirasakan oleh rakyat, khususnya masyarakat di Kota Tangerang Selatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan juga Anggota DPRD Komisi 2 Kota Tangerang Selatan, Putri Ayu Anisha, SH.
Menurutnya, banyaknya Dana Anggaran Kelurahan yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat, maka fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan menginginkan adanya transparansi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Kelurahan.
“Kami berharap, setiap Kelurahan dapat menggunakan program-program kreatif yang jelas-jelas sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak asal-asalan dalam membuat program, apalagi hanya menduplikasi program-program dari kelurahan lain, “Ujarnya kepada media Indonesiaparlemen.com. Selasa (12/11/2019)
Untuk itu juga kami meminta inovasi dari masing-masing kelurahan di sesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya, agar pemberdayaan masyarakat maupun sarana dan prasarana yang diberikan bisa tepat guna, efekfif, efisien dan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan mendorong agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan dana pendampingan dari APBD, untuk bantuan Dana Kelurahan dari Pemerintah Pusat. Kami perpandangan bahwa, kriteria APBD Kota Tangerang Selatan sangat baik, maka Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Dana Pendampingan untuk Dana Kelurahan dimasukan dalam pembahasan RAPBD 2020.
“Kami juga berharap agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pembinaan dan pengawasan untuk penyelenggaraan kegiatan di Kelurahan, “Ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, mengatakan “Bentuk pembinaan bisa dilakukan melalui fasiilitas, konsultasi dan diklat. Pengawasan juga perlu dilakukan dengan cara monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan, “Imbuhnya.
“Kami juga mengharapkan pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan, untuk melakukan pemetaan dan penataan Pegawai Negeri Sipil pada perangkat daerah kabupaten/kota agar ditempatkan di kelurahan untuk mendukung pelaksnaan pendanaan kelurahan, “Tandasnya.
( Glen / Rls )
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan