JAKARTA – Kuasa hukum korban investasi bodong dari LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi pihak kepolisian yang memproses kasus dugaan penipuan, penggelapan, pidana pasar modal dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Raja Sapta Oktohari dan Hasanudin Tisi melalui PT OSO Sekuritas dinaikkan ke status penyidikan dengan terbitnya Surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) No B/1253/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus tanggal 26 Januari 2022.
“Terima kasih kepada segenap jajaran Polri yang sudah mau mendengar aspirasi masyarakat khususnya Korban Investasi bodong sehingga penantian para korban setidaknya membuahkan hasil positif. Mohon agar keberanian Polri untuk presisi berkeadilan dan menolak segala bentuk KKN dari Pelaku Investasi bodong agar tidak menghambat penegakkan hukum,” kata Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi Kapolri dan segenap pimpinan Polri yang dinilai positif khususnya dalam kasus penegakan hukum di Investasi bodong. Dengan terjeratnya nama Raja Sapta Oktohari di dua perusahaan investasi berbeda.
“Presiden Jokowi diharapkan mendengar aspirasi masyarakat dan mencopot Raja Sapta Oktohari dari jabatan Ketum KOI agar sebagai terlapor dapat memenuhi dan konsen dalam perkara hukum yang menjerat dirinya,” ucap Alvin.
Alvin mengungkapkan, para korban OSO Sekuritas yang memberikan kuasa ke LQ melalui Hotline LQ 0817-9999-489 menerangkan bahwa mereka diiming-iming instrument Repo dengan bunga tetap, yang mana ada jaminan saham sebagai collateral.
“Namun, nyatanya uangnya tidak dikembalikan dan jaminan repo sahamnya pun diambil oleh para pelaku tanpa seijin korban,” ungkap Alvin.
“saya masuk ke OSO Sekuritas karena ada nama besar OSO sebagai pengusaha dan ketum partai, jadi jaminan reputasi membuat saya percaya. Juga ada Raja Sapta Oktohari di dalam perusahaan, membuat saya makin yakin. Namun ternyata bukan hanya gagal bayar, jaminan saham repo saya juga tidak di top up ketika nilai turun padahal perjanjian repo harusnya di jamin nilainya,” kata salah seorang korban berinisial A.
Dia mengaku Raja Sapta Oktohari menjanjikan akan membayar.
“Ternyata hanya janji palsu, tak ada pelaksanaan. Sekarang saya ikhlaskan uang saya hilang, yang penting para Pelaku ditahan dan diproses hukum saja. Percuma jika tidak ada itikat baik dan cuma besar di PHP saja,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan