JAKARTA – Politisi muda Partai Gelora Indonesia Eko Suwono meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan perkara penggunaan sistem pemilu 2024.
MK diharapkan berdiri secara tegak dan adil, jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya.
Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.
“Keputusan MK itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun,” kata Eko dalam jumpa pers, Rabu (31/5/2023).
Eko pun sependapat dengan argumen Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
“Tegakan Demokrasi yang lebih maju, untuk Indonesia semakin maju lagi sehingga bisa menjadi Super Power Baru di Mata Dunia, biarkan rakyat memilih sesuai dengan pilihan,” pungkas dia.
Jurnalis: Syahrudin
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan