JAKARTA – Peluang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kini semakin terbuka lebar. Hal ini seiring dengan pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2025.

Regulasi ini dipandang sebagai momentum strategis untuk mengakselerasi peran UMKM dalam perekonomian nasional.

Menanggapi dinamika ini, Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pelaksanaan perpres tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum LPMAK, Imam Nurcahya, dalam diskusi LPMAK bertajuk ‘Tantangan UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa’ pada Rabu (28/5/2025), di Menteng Jakarta Pusat.

Imam Nurcahya menggarisbawahi pentingnya kolaborasi multis stakeholder, khususnya antara lembaga pengawas seperti LPMAK dengan lembaga regulator dan fasilitator seperti LKPP, guna menciptakan ekosistem pengadaan pemerintah yang lebih inklusif dan transparan bagi UMKM.

“Perpres Nomor 48 Tahun 2025 adalah tonggak penting yang menegaskan komitmen negara terhadap pemberdayaan UMKM. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada sinergi kuat antar-institusi dan pemangku kepentingan,” ujar Imam Nurcahya.

Dalam diskusi tersebut, Ivana dari LKPP telah memaparkan komitmen lembaganya dalam memfasilitasi akses UMKM melalui platform daring yang transparan, serta kesiapan mendampingi UMKM dalam memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

LPMAK menyambut baik inisiatif ini dan melihatnya sebagai pondasi penting.

Meski demikian, diskusi juga menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi dan pendampingan, terutama di tingkat akar rumput, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Hasan Basri SH.

“Banyak UMKM yang masih belum sepenuhnya memahami mekanisme dan keberanian untuk berpartisipasi. Ini adalah area yang perlu digarap bersama agar pemerataan kesempatan benar-benar terwujud,” ucap Hasan Basri.

Menyikapi hal tersebut, Alfa Tegar dari Dinas PPKUMKM Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen pemerintah daerah melalui program “Jakarta Entrepreneur” dalam membina UMKM agar siap bersaing, termasuk dalam hal sertifikasi TKDN.

LPMAK percaya bahwa dengan sinergi aktif antara LKPP sebagai regulator dan fasilitator, LPMAK sebagai lembaga pengawas dan pemberdaya masyarakat.

Jurnalis: Syahrudin