JAKARTA – Faktor cuaca dan bencana alam menjadi salah satu penyebab rusaknya bangunan di Indonesia. Selain itu buruknya perwatan bangunn juga bisa menjadi salah satu penyebabnya.
Untuk mencegah dan menanggulangi bangunan roboh dan ambruk dapat dilakukan dengan cara mengurus sertifikat laik fungsi. Hal ini sebagaimana aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan melakukan audit bangunan gedung secara menyeluruh menggunakan jasa pihak yang berkompeten dan
berlisensi dari Pemerintah Republik Indonesia.
CEO BSA Holdings yang juga merupakan Direktur Utama PT Bintang Teknik Konsultan, Andre Mahardika mengungkapkan jika bangunan gedung yang memiliki resiko tinggi maupun rendah harus dilakukan pengujian dan pemeriksaan minimal setiap dua tahun sekali dan maksimal setiap lima tahun sekali.
Pemeriksaan berkala dilakukan untuk mengetahui kualitas mutu beton itu sendiri dan menunjukan seberapa baik beton tersebut menahan beban dan tekanan,
“Selain itu banyak aspek yang diperhatikan dalam audit bangunan gedung seperti Aspek keselamatan, aspek kenyamanan, aspek kemudahan dan aspek kesehatan,” kata Andre.
Menurutnya, dengan adanya hasil audit dan rekomendasi bangunan gedung tersebut, pemilik atau pengelola gedung dapat mencegah kemungkinan-kemungkinan buruk dan dari hal-hal yang tidak di inginkan.
Dia menjelaskan, bangunan membutuhkan perawatan rutin dalam kurun waktu dua sampai lima tahun, agar tidak menimbulkan bahaya dan bisa menjadi deteksi dini apabila bangunan tersebut mengalami kegagalan struktur.
“Yang diakibatkan oleh penurunan struktur maupun analisis bencana alam, dan pentingnya dapat mengambil langkah perbaikan yang efisien dan akurat atas audit bangunan tersebut, karena jika dibiarkan akan mengakibatkan bahaya keselamatan jiwa dan kerugian material lainnya,” ungkap dia.
Selain itu Andre juga mengatakan pemilik dan pengelola gedung juga wajib mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam membuat dan mengurus Sertifikat Laik Fungsi.
“Karena jika suatu bangunan tidak terdata dalam pengajuan Sertifikat Laik Fungsi, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi baik berupa sanksi paksaan Administratif, Denda, Penyegelan, Pencabutan izin usaha sampai dengan sanksi Pidana jika dirasa kondisi bangunan gedung dianggap dapat membahayakan penghuni dan
warga sekitar,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan