BEKASI — Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi meresmikan peluncuran Paspor Elektronik atau e-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Kota Bekasi.
Peluncuran perdana layanan e-Paspor di Kota Bekasi bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar masalah keimigrasian, Layanan e-Paspor sebelumnya telah tersedia di Jakarta sejak 2017.
Kegiatan di awali dengan pengguntingan pita oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh A, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dandim 0507/BKS, Wakapolres Kota Bekasi, Kepala Pengadilan Tinggi Kota Bekasi, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi (mewakili Kajari) dan para Perangkat Daerah, Kalapas Bekasi.
Selanjutnya, Wali Kota Bekasi beserta Forkopimda juga langsung mencoba menggunakan layanan baru ini untuk membuat e-Paspor di tempat tersebut.
E-paspor merupakan paspor yang memiliki teknologi chip untuk menyimpan data biometric penggunanya yaitu wajah dan sidik jari.
E-paspor juga memiliki data penerbit paspor tersebut sehingga mudah dilacak. Selain itu, keimigrasian lebih mudah mengidentifikasi pemilik paspor dan mempercepat proses keimigrasian karena terintegrasi dengan auto gate di tempat pengecekan paspor seperti bandara, pelabuhan, lainnya.
Wali Kota Bekasi mengapresiasi upaya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi meningkatkan kualitas dan pelayanannya kepada publik dengan meluncurkan e-paspor.
Menurut Wali kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, ini perlu dicontoh bagi instansi lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga wisatawan, jelasnya.
“Ini perlu kita apresiasi, khususnya Kantor Imigras Kelas II ini. Dengan e-Paspor masyarakat Kota Bekasi akan lebih mudah ke luar negeri. Begitu juga dengan turis-turis yang masuk ke daerah kita, dengan teknologi e-Paspor akan lebih cepat, mudah dan lebih lancar. Mudah-mudahan ini bisa ditiru instansi lainnya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” terang, Wali kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi,
Tambahnya, pihaknya masih memiliki janji untuk pembangunan Gedung Lapas.
” Saya masih ada janji satu lagi, yakni menyelesaikan pembangunan gedung lapas. Saat ini disana sangat belum layak, bagaimanapun mereka warga binaan kita dan harus diberikan hak nya,” kata, Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, Senin (18/11/2019).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI menyampaikan, peluncuran e-Paspor antara lain untuk mempermudah layanan keimigrasian dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, Ucapnya.
“ Dengan e-paspor yang memiliki chip dan antena, pemegangnya bisa melewati pemeriksaan paspor melalui auto gate.
Jadi, ini akan mengurangi antrean pengecekan paspor di bandara-bandara, pelabuhan atau tempat lainnya. Ini juga akan meminimalisir paspor palsu,” kata, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Petrus.
Tambahnya, Untuk membuat e-Paspor, tidak ada persyaratan khusus yang diberikan kantor keimigrasian, pembuatannya sama dengan paspor biasa. Namun harganya lebih mahal karena di dalam e-Paspor terdapat teknologi canggih, juga terintegrasi dengan seluruh auto gate.
Pemilik e-Paspor juga akan mendapat keuntungan bebas visa ke Jepang. Pemegang paspor biasa untuk menggantinya ke e-paspor harus memenuhi syarat paspor hilang, rusak, dan penuh, terangnya.
“ Syaratnya sama, namun bagi pemegang paspor lama yang ingin menggantinya ke paspor baru itu dengan syarat paspor hilang, rusak atau sudah penuh, tidak bisa hanya karena gaya-gayaan sudah memiliki e-Paspor,” katanya.
Ia juga mengatakan dengan teknologi seperti ini, selain memperlancar masalah keimigrasian, akan mempermudah kantor-kantor keimigrasian menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
“Dunia saat ini semakin menyatu, negara satu dengan yang lain seperti tidak berjarak. Keimigrasian selain harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik juga harus bisa menjaga NKRI dari ancaman orang luar atau dalam negeri sendiri. Teknologi seperti ini akan sangat membantu pekerjaan itu baik memberikan pelayanan atau menjaga keutuhan NKRI karena negeri kita ini begitu luas,” tutupnya.
( Dirham )
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan