KOTA BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, yang merupakan lulusan Pasca Sarjana Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 angkat bicara dan mendesak Kapolres Kota Bekasi dalam hal ini pihak aparat hukum agar kasus ini segera diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Jika polisi tidak menangani secara serius masalah tersebut, ini sama artinya aparat melanggengkan perbuatan tercela menjadi budaya di kalangan aparat dan birokrat. Kalian dibayar rakyat untuk menjadi pelayannya rakyat, bukan untuk memperlakukan rakyat dengan semena-mena,” katanya ke redaksi Warta Sidik, Sabtu (15/08).
Sebelumnya, Kamis (6/08/2020) Pimpinan Redaksi Tabloid Warta Sidik mendatangi Polres Kota Bekasi didampingi Divisi Hukum Warta Sidik yang diketuai, Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, Dr. Gatot Efrianto, SH, MH, H. Endang Saman, SH, Wahyu Nugraha, SH, Koko Nugroho, SH, Galih Munandar, SH., MH, Hafisullah Amin Nasution, SH, Hendri Handa Sagita, SH sudah menghadiri pemanggilan saksi terkait Kasus dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap salah satu wartawatinya.
Dalam pemeriksaan kesaksian kurang lebih 30 menit ini, oleh penyidik Aipda Arif Gunawan T.Y, SH, menyatakan bahwa semua pokok permasalahan itu disampaikan terkait saat wartawati menjalankan Tupoksinya yang dilengkapi dengan KTA dan Surat Tugas untuk konfirmasi dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Oknum pejabat ASN di jajaran Pemkot Kota Bekasi.
Namun, wartawati tersebut mendapat perlakuan yang kurang baik dan tidak terhormat, dengan ucapan, “nantang buka baju untuk berkelahi” oleh Oknum ASN di jajaran Pemkot Bekasi tersebut.
Dalam hasil pemeriksaan dengan penyidik Pasal 156 KUHP dari pasal pokok 315 KUHP ditambahkan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 Pasal 18.
Dikarenakan wartawati saat itu sedang menjalankan tugasnya untuk konfirmasi terkait anggaran Rp 2.508.809.000,- untuk Pembangunan RSUD tipe D di daerah Bantar Gebang yang pada saat itu oknum ASN ini menjabat sebagai PPK.
Menanggapi hal ini Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH, MH, pakar hukum dan selaku kuasa hukum sekaligus Divisi Hukum Warta Sidik mengatakan, pelaku bisa dituntut pasal berlapis.
“Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini pelaku sebenarnya tidak hanya dapat diganjar pasal 156 KUHP, 315 KUHP jo Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers namun dapat ditambah dengan UU Perlindungan Perempuan karena perbuatan dari tersangka memenuhi unsur pelecehan terhadap perempuan,” ucapnya tegas ke Warta Sidik.
Hal senada juga disampaikan Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, selaku penasehat hukum menyatakan, bahwa laporan dugaan pelecehan dan penghinaan tersebut ditempuh untuk pembelajaran dan terapi efek jera agar tidak terulang hal yang sama.
“Ini sebagai pembelajaran dan agar di ingat kata pepatah, ‘Mulutmu Harimaumu’,” tegas Dwi Seno.
Hal seperti ini, menurut Pemred Media Warta Sidik Tomy A Langi, perlu untuk meneruskan kasus pelecehan profesi yang dilakukan oleh Oknum ASN Pemkot Kota Bekasi keranah hukum.
“Agar dikemudian hari tidak ada lagi Rentina…Rentina…lainnya yang menjadi korban perlakuan yang sama oleh siapa dan dimanapun saat menjalani tugasnya sebagai wartawan/ti sebab Jurnalis itu dilindungi UU,” pungkas Tomy.
Untuk diketahui, pelaporan atas Oknum ASN merupakan tindak lanjut dari apa yang diterima Pimred Warta Sidik dari wartawatinya yang menemui Oknum ASN. Bahkan, oknum ASN tersebut sempat melontarkan kata-kata tidak baik dan menantang berkelahi sambil buka baju.
Hal ini terjadi saat dikonfirmasi berdasarkan temuannya di lapangan terkait beberapa anggaran yang pada saat itu si Oknum menjabat. Due prose of law di tegakan agar adanya kepastian hukum namun demikian restorative justice dapat saja dilakukan sebagai win win solution. (Tim/red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan