BOGOR, INDONESIAPARLEMEN.COM – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S,Pd., M.Sc., M.A. turut hadir sebagai narasumber dalam pelaksanaan acara Talk Show HUT Ke – 3 Media Indonesia Parlemen di Hotel Griya Sakina Hotel, Cisarua – Bogor, Sabtu (22/8/20).
Wilson Lalengke berkomentar mengenai persengketaan berita yang kerap di sangkut pautkan dengan UU ITE, dirinya mengatakan bahwa “itu adalah salah satu kegagalan Lembaga Dewan Pers,” ungkap dia.
“Bila merujuk pada UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas di pasal 15 untuk salah satunya untuk mengembangkan kemerdekaan pers, maka dibentuklah yang namanya Dewan Pers Independen,” papar Wilson Lalengke kepada awak media Indonesia Parlemen.
Kata dia (Wilson Lalengke.red) dalam mengembangkan kemerdekaan pers itu tidak ada yang menghambat seorang Jurnalis untuk melakukan tugasnya.
“Nah, kalau ada hambatan, Dewan Pers lah yang harus turun tangan dengan menghancurkan semua hambatan tersebut. Tapi, yang terjadi ada dugaan malah sebaliknya dan kita berharap kedepan Dewan Pers dipimpin oleh orang yang benar – benar paham mengenai UU Pers No.40 Tahun 1999,” kata Wilson.
Wilson Lalengke juga berharap semoga Dewan Pers menjadi benteng terdepan sebagai pendorong kebebasan pers, dimana harus bekerjasama dengan pihak kepolisian agar memahami bahwa bila ada sengketa berita harus menggunakan UU No.40 Tahun 1999 dan bukan UU KUHP atau UU ITE.
“Karena UU Pers itu Lex Spesialis dimana digunakan apabila ada tejadi sengketa mengenai pemberitaan ada mekanisme yang akan ditempuh di Dewan Pers dengan adanya seperti hak jawab,” tutup Ketua Umum PPWI itu. (Dirham)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan