TANGERANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menggerebek dan mengamankan 26 orang dan 3 orang diantaranya diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kejahatan terhadap kesusilaan.

Penggrebekan itu dilakukan di sebuah Penginapan di Jalan Boulevard Residence BSD, Kota Tangerang Selatan pada Jumat (5/2/2021).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, menjelaskan berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Tangsel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah penginapan itu sering dijadikan prostitusi online.

Berdasarkan informasi itu, pada hari Jumat tanggal 05 Februari sekitar Jam 16.00 Sat Reskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan ke lokasi, kemudian sekitar Jam 17.30 melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 29 orang yang 3 orang diantaranya diduga akan melakukan tindak TPPO.

“Dari ketiga orang itu diantaranya, adalah germo/mucikari dan mereka menawarkan jasa prostitusinya melalui aplikasi online dengan harga Rp 300-700,”ujar AKBP Iman yang didampingi Wakapolres Tangsel Kompol ST. Luckyto Andry, Kasat Reskrim AKP. Angga Surya Saputra saat gelar konferensi pers. Sabtu (6/2/2021).

Dijelaskan lagi, dari jumlah ke 26 orang itu, 18 orang telah diserahkan ke Satpol PP, 3 orang ke Dinsos dan sisanya 5 orang yang masih dalam pemeriksaan secara intensif, termasuk 3 orang diantaranya yang diduga melakukan pelanggaran tindak TPPO.

“Tindakan kejahatan perdagangan orang (TPPO) atau asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU RI NO 21 Tahun 2007 dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan pasal 296 KUHP, 506 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,”tutup AKBP Iman.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 buah kotak kondom merk Sutra, 1 kotak tisu basah merk Magic Power, uang sebesar Rp 500,000, Buku tamu dan 7 unit Hp yang digunakan untuk melakukan transaksi prostitusi online.

Sementara Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana menyampaikan terkait informasi prostitusi ini berdasarkan temuan penyelidikan dan juga berdasarkan informasi aduan dari masyarakat. Untuk informasi ini sudah sekitar 2 bulan berjalan dan pihaknya sudah pernah melakukan penindakan ditempat sekitar lokasi yang sama.

“Dengan 18 orang yang diserahkan ke kami, selanjutnya ini akan kami dalami, apakah ini orang-orang yang kemarin juga atau orang-orang yang baru. Untuk itu, semua barang buktinya nya akan kami dalami dan cek lebih spesifik lagi, termasuk alat kontrasepsinya,”ucap Sapta.

Ia menambahkan, untuk penindakan selanjutnya, pihaknya akan menutup dan mencabut ijin usahanya yang tempatnya telah dijadikan prostitusi online/TPPO.

( Glen )