JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM -Berdasarkan instruksi gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 16 Desember 2020. Dinilai hanya bualan belaka
Hal itu, terlihat dari fakta dilapangan. Dimana dari informasi yang dihimpun indonesiaparlemen.com masih banyak tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam.
Salah satunya Resto Mutiara di Blok B, Kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat masih melakukan kegiatannya di atas pukul 21.00 WIB, bahkan hingga dini hari. Pantauan di lokasi, Rabu (30/12/2020), tempat hiburan malam ini masih beroperasi hingga pukul 01.00 WIB dini hari.
Sebelumnya Resto Mutiara sudah pernah disegel oleh Satpol PP Jakarta Barat. Karena tidak mengindahkan Instruksi Gubernur (Ingub) 64 Tahun 2020, pada Selasa (22/12/2020).
Ketika dilakukan penertiban oleh Satpol PP menemukan minuman keras (Miras) dari dalam ruangan Resto Mutiara. Atas temuan itu Resto Mutiara disegel petugas karena beroperasi hingga larut malam. Namun sayang, langkah tegas Sat Pol PP hanya berlangsung satu hari saja. Keesokan harinya resto tersebut sudah kembali beroperasi.
Tidak hanya Resto Mutiara di Kecamatan Cengkareng, terdapat tempat serupa yang menyajikan hiburan malam yaitu Frenky Cafe di Kecamatan Kalideres juga beroperasi hingga dini hari.
Cafe yang menyajikan live musik tersebut memanjakan pengunjung untuk menikmati suasana cafe sambil minum dapat ditemani oleh pramusaji seksi. “Di dalam ada live musik, cewenya juga ada yang nemenin kami minum-minum sebagai waitress,” ungkap Fian salah satu pengunjung, Rabu (30/12/2020).
Sangat disayangkan akibat tidak adanya ketegasan dari aparat setempat para pelaku usaha cafe ini enggan mentaati aturan yang sudah ditetapkan. Disinyalir dan kuat dugaan, mereka berani buka labrak aturan ada oknum yang membekingi. Sehingga Ingub 64 dianggap angin lalu.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala Satuan Pamong Praja, Jakarta Barat, Tamo Sijabat menyatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan bagi para pelaku usaha cafe yang langgar aturan hingga pengawasan ketat.”Pengawasan tetap ketat setiap malam dan sudah puluhan yang di tindak. Bahwa masih ada yang melewati jam yang di tentukan bisa saja terjadi,” tuturnya.
Terkait masih ada yang bandel, Ia tidak pungkiri perlunya peran masyarakat untuk turut serta mengawasi. “Makanya di butuhkan laporan dari masyarakat lengkap dgn foto dan jam nya. Biar kami mudah menindak nya. Kendala nya nggak ada,” Pungkasnya.
Penulis : Angie || Editor : Noval Verdian
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan