TANGERANG SELATAN – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M, Polsek Cisauk Bersama Camat Setu Gelar Rapat Koordinasi, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Setu Jl. Raya Puspiptek Kel. Setu Kec. Setu Kota Tangerang Selatan. Jumat (03/05/2019).

Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Camat Setu H. Heru Agus S. AP, MSi, Kapolsek Setu AKP Fredy Yudha Satria, S.ST, Ketua MUI Kec. Setu KH. Drs. Munhadi Muslih, Kanit Intel Polsek Cisauk IPDA Gunawan, SE, Kasi Trantib Setu Suni Fairansyah, S.AP, Ketua Unit Pengumpul Zakat Kec. Setu Ust. Syarif, Perwakilan Lurah Se Kec. Setu danTokoh agama.

Dalam sambutannya, Camat Setu Heru Agus Santoso menyampaikan, Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany akan menerbitkan surat edaran tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliyah ummat menjelang dan selama bulan Ramadhan, serta hari raya idul Fitri 1440 H/2019 M di Kota Tangsel.

Adapun Isi surat edaran, diantaranya :

1. Jenis usaha hiburan selama bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tutup total dimulai dimulai 2 hari menjelang ramadhan dan 3 hari setelah idul Fitri. Jenis usaha tersebut meliputi, club malam, diskotik, live musik, karaoke, bar, panti pijit, rumah billiyard, Spa, permainan ketangkasan, (kecuali fasilitas mall)

2. Restoran, rumah makan, warung kaki lima beroperasi mulai pukul  12.00 – 04.00 Wib dengan mengenakan penutup sebelum masuk waktu buka puasa.

3. Memberikan himbauan kepada masyarakat yang tidak melaksanakan puasa agar berperilaku toleran dan saling menghormati.
– Ormas / LSM dan masyarakat lainnya tidak melakukan sweeping, tindakan anarkis terhadap tempat hiburan.
– kepada lembaga /masyarakat yg akan membagikan zakat infaq, Sodakoh, THR, sembako kepada masyarakat tidak memakai diatas 500 orang agar melaporkan terlebih dahulu kepala pihak Kepolisian setempat.

4. Agar para lurah menyampaikan himbauan kepada  masyarakat selama bulan ramadhan sebelum berangkat  solat tarawih agar dicek kembali kompor dimatikan, listrik yg diperkirakan membahayakan dimatikan dan kunci pintu rumah.

Sementara itu dalam rapat koordinasi tersebut, Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria, menyampaikan, dengan keterbatasan personil dan dalam rangka menyambit bulan suci ramadhan, kami meminta kerjasamanya dari masyarakat dan semua elemen untuk bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kec. Setu.

“Selama bulan ramadhan dan idul fitri, kami polsek Cisauk akan ada posko kepolisian di perempatan muncul dan kami akan melakukan monitoring harga sembako ke pasar yang ada di Kec. Setu, yaitu hanya ada 1 titik di Pasar Jengkol Kel. Babakan,” imbuhnya.

Ditambahkan Kapolsek Cisauk, untuk antisipasi tawuran setelah sahur yang biasa didominasi pelakunya adalah para remaja, dan kami akan melakukan patroli gabungan setelah sahur,” ujarnya.

Lebih lanjut di jelaskan Kapolsek Cisauk untuk Wilayah rawan curanmor untuk saat ini berada di kelurahan Kademangan. Sedangkan Pasar kaget berada di sepanjang jalan HK Kademangan antisipasi kemacetan.

“Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi pencurian rumsong pada saat rumah di tinggal mudik,” jelas Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria.

Ditempat yang sama Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kec. Setu Ust. Syarif, menjelaskan jelang Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri untuk Besaran Zakat minimal Rp.35.000/orang, dan 2,5% dari besaran Zakat diserahkan kepada Amilin, Dan Zakat dari UPZ tingkat Kelurahan sebaiknya sudah terkumpul 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pemerintah telah menetapkan di kalender bahwa puasa ditetapkan pada tanggal 06 Mei 2019 dan kita akan menunggu kembali keputusan dari pemerintah melalui sidang itsbat,” pungkasnya.

(Glen)