JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Pihak Kelurahan wajib dalam sosialisasi Pergub 171 tahun 2016 tentang Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dan Perda no 5 tahun 2010 tentang LMK. Tujuan tersebut agar tokoh masyarakat memahami fungsi dan tanggung jawab Lembaga Kemasyarakatan di tingkat RT, RW dan LMK.”Agar dapat menghindari konflik Orisontal,”Kata Ketua Dewan Kota Jakarta Barat H. Masykur, Rabu (20/9/2017).
Masykur menambahkan, sebagai sosial kontrol dengan berjalannya penyelenggaraannya Pemerintah di tingkat RT, RW maupun LMK dapat dilihat dari kurangnya pemahaman fungsi dan tanggung jawab  RT, RW dan LMK di dalam tupoksinya.”Seperti contoh yang terjadi di lingkungan RW 06 Semanan Kalideres dimana tokoh masyarakat menuding proses pemilihan LMK kurang transparan,” ujarnya.
Ia berharap, dalam kedepannya agar RT, RW maupun LMK bisa terciptanya pelaksana pembangunan yg efektif dan penyerapan aspiraai masyarakat dan juga untuk proses sosial kontrol di masyarakat dalam hal pembangunan serta mendukung kinerja pemerintah,”tambahnya. (Leman)