JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian. Baru sehari bergelar Gubernur DKI Jakarta, Anies dilaporkan ke polisi karena pidatonya yang menyinggung soal pribumi setelah dilantik kemarin.

Dalam pidatonya itu Anies menyinggung kata “pribumi” yang dianggap melanggar undang-undang. “Terkait dengan bahasa, beliau bicara mengenai pribumi yang dulu kalah sekarang pribumi harus menang. Pribumi yang mana yang betul asli Indonesia,” kata Boyd kepada wartawan, Rabu (18/10/2017) siang.

Koordinator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian tiba bersama pengacaranya, Rudi Kabunang, pukul 18.30 WIB di kantor Bareskrim Polri, tampak mendampingi Jack tiga anggota Banteng Muda Indonesia DPD DKI Jakarta mengenakan almamater merah berlambang banteng pada dada bagian kirinya.

Menurut Boyd, pernyataan Anies telah memecah belah Pancasila. Dalam lima sila Pancasila tidak dibedakan baik ras, agama, etnis, maupun golongan. Penghentian penggunaan kata “pribumi” diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

Diatur juga dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Anggota DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta, Abdul Kholih, juga ikut berkomentar atas kata pribumi. Abdul mengatakan, sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies seharusnya bisa merajut persatuan keberagaman etnis warga dan berkarya. (Jones)