TANGERANG – Dua pelaku penganiayaan pasangan remaja yang difitnah bebuat mesum dan ditelanjangi warga di Kampung Kadu, RT07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang kembali di amankan.
Dengan demikian, sejauh ini jumlah warga yang berhasil diamankan atas peristiwa main hakim sendiri itu telah berjumlah enam orang. Dari enam warga yang diamankan dua di antaranya merupakan Ketua RT dan RW setempat.
“Betul, pelaku yang telah diamankan sudah berjumlah enam orang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/11/2017).
Wiwin belum membeberkan inisial kedua warga yang baru ditangkap. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah warga yang ditangkap karena penganiayaan itu bakal bertambah. Polisi juga masih memburu pelaku penyebar video penganiayaan itu.
Sebelumnya, video pasangan muda diduga mesum diarak warga. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga semuanya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang AKBP H M Sabilul Alif mengatakan, perbuatan pelaku penyebar video telah melanggar HAM dan UU ITE, dan membuat kedua korban mengalami trauma. “Silakan bagi rekan-rekan, bantu kami beri informasi pengunggah video penganiayaan,” kata AKBP Sabilul. (Jeje)