JAKARTA – Ratusan pengunjung diskotik MG jalan Tubagus Angke Tanjung Duren Jakarta Barat, dipulangkan dan wajib lapor, setelah dilakukan tes urine pasca penggerebekan pihak BNN pada Minggu (17/12/2017) kemarin.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Johny P Latupeirissa menjelaskan, dari total 123 orang yang diamankan (sebelumnya 120) dari Diskotek MG Internasional Club, di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sebanyak 110 orang telah dipulangkan.

Ratusan orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan awal hanya positif mengkonsumsi narkotika, namun tidak ada indikasi keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba di diskotek tersebut. Nantinya, mereka hanya diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu selama sebulan hingga prraes asesmen untuk rehabilitasi.

“Seluruh pengunjung dan karyawan serta yang kita indikasikan sebagai tersangka untuk positif ada 123. Untuk yang terindikasi pengguna itu sudah asesmen maraton sampai tadi malam kita tetapkan juga ke resident untuk wajib lapor dalam rangka rehabilitasi atau rawat jalan,” kata Johny Senin, (18/12/2017).

Sedangkan tiga belas orang masih dilakukan pemeriksaan intensif baik di Badan Narkotika Nasional Pusat maupun BNNP DKI Jakarta. Pasalnya, belasan orang ini selain terindikasi sebagai pengedar juga mengetahui peredaran narkotika di diskotek tersebut.

“Kami pulangkan kecuali yang terindikasi sebagai pengedar atau peredaran didalam diskotek itu. Yang ditahan di BNN pusat dalam rangka pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya ada lima orang kemudian yang di BNNP DKI yang kita jadikan saksi karena mereka karyawan tapi mereka memahami tentang peredaran tersebut itu ada delapan orang. Jadi tinggal 13 orang,” jelas Johny.

Lima orang yang diperiksa di BNN Pusat yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan shabu. Sedangkan delapan orang yang tidak disebutkan identitasnya di BNNP DKI berprofesi sebagai bartender, DJ, security dan pengantar minuman.

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menggerebeg Diskotek MG Internasional Club, di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu, (17/12), dalam razia tersebut ditemukan juga pabrik pengolah narkotika yang memiliki laboratorium dengan hasil produksi yang besar. Pabrik ini juga menghasilkan narkoba cair yang dijual kepada para member dengan harga Rp400 ribu perbotol. (Jones)