JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membekuk kurir narkoba jenis sabu. Kali ini penangkapan pelaku di lokasi berbeda yakni Di Loby Apartemen Centro City, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Jum’at (19/01/18).

Dalam hal ini tidak menyurutkan semangat Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto SIK, serta jajaranya dalam mengungkap penangkapan atas laporan masyarakat terhadap tempat yang sering dijadikan transaksi narkoba tersebut.

Berbekal dari informasi itu, anggota langsung menyisir lokasi guna menegaskan kebenaran informasi tersebut. Kemudian selang waktu sebentar, anggota mencurigai gerakan dua pria yang sedang transaksi, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Kami pantau dari kejauhan gerak gerik mencurigakan para pelaku, maka dengan cepat kami menangkap dan lakukan penggeledahan, sehingga mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dari tangan keduanya,” kata Suhermanto.

Suhermanto menguraikan nama dua pelaku yang sudah di ketahui yaitu Arjuna bin Ahmad (25) dan Rivan Riawan bin Rivai (28). Keduanya kini di tahan di Mapolres Metro Jakarta Barat,

guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya kami ancam dengan pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Lebih luas Suhermanto menjelaskan, bahwa tidak main main untuk mematikan ruang gerak peredaran dari segala macam jenis narkotika maupun penyalahgunaan di lingkungan masyarakat akan terus di berantas secara nyata, sebab ini perintah dari atasan kami Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH,” tukasnya.

“Selain itu, dia juga perintahkan kami untuk menindak tegas dan terukur secara prosedur apabila ada perlawanan terhadap petugas serta menghilangkan stigma yang ada di masyarakat tentang Jakarta Barat dari kampung narkoba.” Tandas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto SIK, di dampingi Wakasat Narkoba Kompol H. Khoiri, SH. (Herpal)