BATAM

– Berdasarkan tindak lanjut dari Surat Laporan Polisi yang bernomor STPL/61/II/YAN.2.5/2018/KEPRI/BRL/SKP per tanggal 15 Februari 2018 dengan pelapor (korban) berinisial HS (39) yang mengalami tindak kekerasan pembegalan di Jalan Raya Diponegoro tepat di Kawasan Wisata Mata Kucing pada Kamis lalu, (15/02/2018) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Akhirnya jajaran kepolisian dari Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan (begal) yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Batam.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji, para pelaku tindak kekerasan (begal) berhasil ditangkap oleh team gabungan Subdit 3 Reskrimun Polda Kepri bersama unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muhamad Akmal, SH.

Pihak kepolisian telah mengamankan lima (5) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (begal) yang kelima nya masih dibawah umur pada, Selasa, (20/02/2018) di Polsek Sekupang.

Pengungkapan Kasus begal tersebut berawal dari ditemukannya salah satu kendaraan yang digunakan pelaku dengan Merk Honda Beat warna Merah Putih dengan Nopol BP 3410 WP yang tertinggal ditempat kejadian pembegalan pada beberapa hari lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasil pengecekan motor tersebut ternyata beralamat di tanjung Pinang.

Selanjutnya Tim gabungan Subdit 3 Reskrimum Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan lidik lanjutan ke Tanjungpinang dan Bintan, lalu dari hasil lidik dan informasi pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku dengan inisial YH (16) di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya dan akhirnya komplotan pelaku dapat diringkus dengan identitas para pelaku begal sebagai berikut, inisial MS (18), YH (16), MR (15), WF (14), AS (15) beserta barang bukti yang diamankan 1 unit Ranmor Merk Honda CBR, 1 Unit ranmor Yamaha Vega, 1 Unit Ranmor Merk Honda Beat, dan sebatang Kayu balok yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji melalui pesan broadcast whatsapp memberikan keterangan bahwa sebelumnya tersangka YH berencana hendak melarikan diri. ”Berkat doa bapak-bapak dan rekan-rekan kami berhasil menangkap tersangka yang mau melarikan diri ke Kupang NTT melalui pelabuhan kijang tanjung pinang dengan kapal KM. UMSINI Pelni,” terang Kapolsek via pesan WhatsApp.

Selanjutnya para tersangka ditahan di Polsek Sekupang untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Pak Oji. (John

)