BATAM – Berkat kerja keras Petugas Bea Cukai dan Mabes Polri, sehingga mereka berhasil mengamankan kapal ikan berbendera Taiwan yang mengangkut puluhan karung berisikan sabu dengan seberat 1,6 ton, Selasa (20/02/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapal pengangkut sabu tersebut yang bernama KM 61870 ditangkap oleh petugas di perairan dekat pulau Mariam Kecamatan Belakang Padang, karena melintas diluar TSS dan masuk perairan Indonesia maka dengan menggunakan kapal Patroli 20007 milik Bea dan Cukai petugas patroli menangkap kapal tersebut.

Saat pemeriksaan Dokumen, yang ada dikapal diindikasikan dokumen palsu, ABK Kapal tidak memiliki Paspor. Kemudian pukul 10.30 WIB kapal tersebut ditarik ke Dermaga Jeti Kawasan Logistik sekupang Jalan RE. Martadinata Kecamatan Sekupang.

Lalu sekitar pukul 12.15 WIB, Tim dari Bea cukai Batam melakukan pemeriksaan isi Kapal KM 61870 yang berbendera Taiwan dan ditemukan puluhan karung narkoba jenis sabu.

Empat ABK Kapal diperiksa oleh Tim Mabes Polri melalui Translater dan didapatkan identitas mereka, yakni Than may Chan (69), Than Yiie (33), Than Chun wiu (43) dan Shei Leui hua (63).

Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi dalam wawancara singkat memberikan keterangan membenarkan penangkapan ini.

“Sementara ini barang bukti diperkirakan seberat 1,6 ton dan kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan dan olah TKP” terang Kapolda Kepri. (JS)