KABUPATEN TANGERANG – PT Pertamina (Persero) menggelar konsultasi publik mengenai dampak lingkungan, di aula kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/04/2018).

Acara ini merupakan salah satu tahap yang harus dilalui oleh pengusaha ataupun investor, dalam penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa di dalam penyusunan Dokumen Kerangka Acuan (DKA) yang merupakan salah satu bagian dari penyusunan amdal harus ada pelingkupan.

Sayangnya dalam kegiatan ini pihak Pertamina enggan untuk memberikan keterangan perihal konsultasi publik yang ia laksanakan, dengan alesan bukan bagiannya untuk mempublikasikan kegiatan tersebut.

Menurut Konsultan Laboratorium Alergen Pertama Indonesia (Lapi), Bambang, pihaknya baru sebatas mempublikasikan kepada masyarakat mengenai jalur piva bahan bakar minyak (BBM) pesawat di Bandara Soekarno Hatta.

“Acara inikan baru sebatas konsul saja, saya belum bisa memberi kesimpulan mengenai dampak lingkungan lebih detail diperwilayah, yang pasti ada tiga Kecamatan yang akan dilewati pipa, yaitu Kecamatan Benda, Kosambi dan Teluknaga,” jelasnya.

Sementara itu perwakilan masyarakat, Robert Naenggolan meminta pihak Pertamina harus sesuai dengan pembicaraan yang sudah disepakati saat gelar diskusi publik, jangan cuma omong kosong.

“Mereka harus buktiin dilapangan, saat pelaksanaan nanti masalah dampak lingkungan di masyarakat, takutnya saat konsul bicara amdal, tapi giliran pelaksanaan beda lagi, kasihan masyarakat kalau dibohongin,” lugasnya. (Igor/Surta/Yandri)