Indonesiaparlemen.com – Kepala Desa (Kades) yang notabene berperilaku santun, baik dan jadi cermin bagi warganya baik tingkah laku maupun kinerjanya dalam membangun desa untuk kepentingan warga.

Disatu sisi seorang Kades juga harus bersih dari segala bentuk apapun dalam tindakan yang melanggar hukum, mulai dari kriminal, korupsi bahkan narkoba.

Lain hal apa yang dilakukan oknum Kades Pasar Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi berinisial FH yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang mana tindakannya tersebut telah melanggar Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilansir dari indikasinews.com, dalam sebuah foto oknum FH terlihat sedang asyik memakai narkoba jenis sabu di kediamannya.

Menurut keterangan yang didapat, foto yang beredar serta narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan oknum kades tersebut kerap memakai atau mengunakan narkoba hampir setiap hari.

“Ya, beliau (Kades-red) memakai dan mengunakan narkoba hampir setiap hari,” ujarnya.

Perbuatan Oknum Kades Pasar Pelawan berinial FH tidak dapat ditolerir lagi.

Kepada instansi pemerintah serta penegak hukum mulai dari Bupati dan BNNP Provinsi agar menindak tegas Oknum Kades ‘Pencinta’ narkoba dan memberikan sanksi baik pemecatan maupun penangkapan sesuai Undang-undang yang berlaku. (mw)