KOTA TANGERANG – Kegiatan yang dilangsungkan oleh BKPSDM KOTA TANGERANG. Melarang wartawan melakukan liputan saat di Hotel ARA, ruang pertemuan CAPELLA 5, Lantai 1, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan Pendidikan dan latihan (Diklat) yang dilangsungkan, juga membahas pengadaan barang dan jasa yang diketahui sebagian besarnya dibiayai oleh keuangan negara, baik melalui APBN/APBD maupun non- APBN/APBD.

Seperti diketahui, 80% anggaran belanja Pemerintah Kota Tangerang adalah merupakan anggaran kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun, saat dilangsungkannya program Kegiatan BKPSDM, sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut terpaksa harus membubarkan diri lantaran, dipaksa oleh aparat keamanan pihak Hotel Ara atas mandatory dari pihak BKPSDM yang merasa terganggu. Pada Selasa (26/9) Siang, pukul 13.00 Wib.

“Dari pesertanya ada yang melapor, kok banyak wartawan disini, kalo saya pribadi sih ya gak masalah.” Ucap Andri selaku Petugas Hotel Ara, dari Polsek Kelapa Dua.

“Nanti untuk kelanjutannya saya konfirmasikan dulu kepada peserta yang bersangkutan (Oknum peserta BKPSDM yang tidak disebutkan namanya -RED), maunya seperti apa.” Paparnya kepada awak media.

Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Instansi terkait untuk memberikan keterangan dengan adanya perintah yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan dalam kegiatan BKPSDM Kota Tangerang tersebut. (Glen/JTR)