TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat terjun langsung menanggapi terkait pemberitaan yang sempat viral beberapa hari lalu dimedia sosial mengenai adanya persoalan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Keluarga Harapan (PKH).

Yang dinilai telah merugikan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, karena kedapatan mendrisbusikan buah-buahan jeruk yang sudah tidak layak dikonsumsi bagi kesehatan tubuh manusia.

Peristiwa itu pun terjadi lantaran lemahnya pengawasan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) dalam penyaluran BPNT tersebut.

Selain itu, maraknya peredaran pungli (pungutan liar) dan penahan kartu ATM milik KPM yang dilakukan oleh sejumlah oknum pun terkesan menjadi perhatian utama bagi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.

Dalam paparannya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat menyampaikan, Saya ingin mengetahui langsung dari yang bersangkutan dan ingin tahu sebenarnya.

“Alhamdulillah dengan Ibu Suryanah berani terbuka terkait penyaluran BPNT-PKH dengan adanya peristiwa ini banyak yang harus dilakukan kedepannya agar pelayanan lebih baik,” ucapnya Ujat Sudrajat Kadinsos dihadapan awak media dikediaman KPM. Minggu (13/12/2020) Siang.

Kemudian mengenai penyaluran BPNT yang terjadi diwilayah Kecamatan Sepatan Timur merupakan salah satu pelajaran penting terutama bagi kami Dinas Sosial kabupaten Tangerang untuk lebih meningkatkan kembali dalam melakukan pengawasan dan akan cek terus melalui Camat.

“Dan mengenai pengumpulan kartu akan kami evaluasi, karena Kartu tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun karena itu milik KPM,” ujarnya.

Pendamping Sosial Bantuan Pangan Kecamatan (PSBPK) yang notabennya TKSK yang akan mengawasi 7800 penyaluran KPM diwilayah Kecamatan Sepatan Timur.

“Jika memang ini ada kesengajaan dalam penyaluran BPNT-PKH mengenai adanya buah-buahan jeruk yang sudah tidak layak dikonsumsi bagi kesehatan tubuh manusia nanti langsung diganti saja,” ungkapnya.

Ujat pun menambahkan, agar para KPM kedepannya tidak lagi memberikan kartu ATM BPNT-PKH miliknya kepada siapaun.

“Kami, sarankan agar para KPM untuk menggesek kartu ATM BPNT-PKH tersebut dengan sendiri. Apabila ada KPM yang sudah lansia (lanjut usia) nanti bisa dibuatkan surat permohonan bantuan kepada pendamping diwilayah Desanya masing-masing,” tutupnya.

(Glen/rls)