Dok/Red

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN. COM-Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19 dan pendisiplinan protokol  kesehatan, Polres  Bogor  khususnya wilayah Polsek Babakan melakukan pengawalan serta pengawasan. Hal ini dilakukan dalam upaya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Bogor, Jawa Barat. Giat ini dilakukan oleh personel dari Polsek Babakan beserta Koramil, Sat Pol PP, Selasa 02/02/2021.

Satuan gugus tugas Polsek Babakan Madang beserta Koramil, Satpol PP Kecamatan Babakan Madang secara rutin terus lakukan operasi Yustisi di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

Upaya-upaya humanis terus di lakukan dalam penegakan protokol kesehatan, melalui himbauan-himbauan yang di berikan, di harapkan masyarakat dapat lebih dapat lagi menaati lagi aturan-atura protokol kesehatan yang di berlakukan. Dari penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak di terapkan dalam melakukan aktifitas.

Bagi para pelanggar yang masih membandel pun kami akan terus lakukan penindakan dengan pemberian sanksi-sanksi.

Dalam kegiatan PPKM Stasioner yang telah di laksanakan Satgas Covid 19 kecamatan Babakan Madang telah memberikan masker kepada masyarakat sebanyak 500 buah masker dan memberikan teguran lisan sebanyak 15 orang, sanksi sosial 19 orang dan sanksi fisik sebanyak 5 orang.

Penindakan ini  di lakukan agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera, sehingga kedepan di harapkan masyarakat dapat lebih mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat juga di harapkan dapat ikut berperan serta dalam upaya memutus Mata rantai penyeberan Covid 19 dengan selalu menjalankan Protokol yang telah di anjurkan pemerintah, “ujar Kapolsek Babakanmadang Kompol Silfia Sukma Rosa.

(Elis)