Foto: internet

BEKASI, INDONESIAPARLEMEN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi menanggapi perihal pemberitaan dugaan pemalsuan syarat pembuatan akte nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Humas Kemenag kota Bekasi, Raden Deden TR, menyimpulkan, bila domisili mempelai wanita beralamat di Bekasi Selatan dan mempelai pria di wilayah Rawa Lumbu, seharusnya dengan meminta surat rekomendasi Kelurahan maupun KUA domisili pria maka bisa terbit akte nikah yang benar teregister di Bekasi Selatan.

“Tapi kalau surat nikahnya terbit di daerah lain berarti perlu dicurigai, disinyalir ada dugaan oknum bermain,” katanya.

Menurutnya,mengenai ada dugaan pemalsuan status dan domisili dalam syarat perkawinan itu bukan ranah Kemenag.

“Kewenangan kita hanya mengenai pengeluaran surat nikahnya,” pungkasnya.

Humas Kemenag kota Bekasi, Raden Deden TR

Sebelumnya, Christina Razak menduga ada pemalsuan persyaratan akte nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan Suwondo, mantan suaminya.

Diketahui saat ini Christina sedang dalam proses gugatan harta gono-gini di Pengadilan Agama Kota Bekasi nomor perkara.1254/Pdt.G/2021/PA/Bks.

Ia menduga kuat data yang tercantum pada akte nikah itu tidak sesuai fakta yang diberikan saat pengajuan pembuatan akte nikah.

“Status mantan suami saya saja di buku akte nikah sepertinya gak jelas karena waktu itu, dia bilang sama saya mau cerai sama istri pertamanya,” cerita Christina kepada Indonesia Parlemen, dikediamannya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021).

Reporter: Dirham
Editor: Angie