CILACAP, INDONESIA PARLEMEN – Dalam rangka penegakkan PERDA Kabupaten Cilacap Nomor 05 tahun 2020 dan PERBUP Cilacap No. 126 tahun 2020 tentang Penerapan Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Maos, Anggota Koramil 07/ Maos , Polsek Maos, Sat Pol- PP Maos, Tim Medis Puskesmas, Satgas Covid-19 Desa Maoslor, Linmas Desa Maoslor dan Saka Bhayangkara Polsek Maos.

Sasaran kegiatan razia masker ditujukan kepada para Pedagang Kaki Lima ( PKL), Pengunjung PKL, Warga masyarakat Kecamatan Maos dan para pengguna jalan yang melintas.

Dari hasil kegiatan tersebut masih ada Jumlah Pelanggar yang tidak memakai masker ada sekitar 17 orang, yang diantaranya adalah 16 orang laki laki dan 1 orang perempuan.

Adapun sanksi yang diberikan kepada stiap pelanggar ialah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran dan di berikan sanksi sosial serta dilakukan test antigen bagi para pelanggar tersebut ,dari hasil ke 17 orang yang di test antigen tersebut hasilnya negatif.

Sebelum pelaksanaan kegiatan razia masker, terlebih dulu dilaksanakan apel bersama yang bertempat dihalaman Gedung Islamic Centre Desa Maoslor

Selama kegiatan pun berjalan dengan Aman, lancar dan kondusif.

Reporter: Heri