BATANG INDONESIA PARLEMEN – Muncul sebuah akun Facebook (FB) melecehkan profesi Wartawan dan LSM. Akun FB dengan akun Yuli Pratama akan di Polisikan oleh lembaga Wartawan Pantura dengan didugaan pelecehan profesi Wartawan.

Hal tersebut diketahui dari unggahan di Facebok akun “Yuli Patama” pada Selasa, 25 Mei 2021, lalu.

Pengamen 2 Desa dan Kelurahan yg mengatasnamakan LSM dan Wartawan adalah PUNGGLI Petugas Penegak Hukum harus tegas…. Desa dan Kelurahan Harus berani jangan TAKUT hanya kelas Pak Ogah dan Jonggos Supaya Batang aman tentram dari tindakan PREMANISME”

Tulisan tersebut menuai reaksi keras dari  Wartawan serta para pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Jawa Tengah dan sekitarnya.

Seperti yang disampaikan Ketua Pewarta Korwil Jawa Tengah (PKJ), Suroto Anto Saputro,  mengatakan semua merasa gerah dengan status yang diunggah oleh akun FB tersebut.

“Dan akan kirim surat somasi juga bakal melaporkan ke pihak kepolisian,” Kata Suroto, Kamis (27/5/2021).

Dia menjelaskan, Wartawan adalah kontrol sosial, tidak ada yang bisa menghalangi pada saat melaksanakan tugasnya, selain dilindungi undang-undang Pers, ruang dan waktupun tidak terbatas, ucap Suroto.

Bambang, seorang pewarta yang berdomisili di Kabupaten Batang, ikut menyayangkan adanya peristiwa itu.

“Akun yang tidak bertanggung jawab kembali muncul, yang dapat meracuni kepercayaan publik bagi profesi Wartawan, kami berharap secepatnya Pemilik akun itu segera ditindaklanjuti,” Katanya.

Hal yang sama disampaikan Peni Kuswati selku Humas PKJ.

“Bahwa tulisan yang diunggah akun FB Yuli Pratama jelas mendiskreditkan Wartawan, papar Peni depan Media,” Ucapnya

Reporter: Rae
Editor: Angie