foto: ilustrasi

JAKARTA – Presiden Jokowi menerbitkan aturan pengajuan banding administratif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keberatan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Khususnya keputusan berupa pemberhentian sebagai PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

Aturan ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Beleid berlaku sejak 10 Agustus 2021.

Banding administratif ini dapat diajukan secara tertulis kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dengan memuat alasan dan bukti sanggahan. Banding tersebut juga perlu ditembuskan ke PPK.

“Banding administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan banding administratif oleh pegawai ASN,” tulis Pasal 11 ayat 3 PP 79/2021 seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).

Bila banding administratif diajukan lebih dari jangka waktu tersebut, maka nantinya banding yang diajukan tidak akan diterima. Begitu juga bila ada banding yang diajukan tapi tidak berdasarkan keputusan PPK.

Sementara bila banding sudah memenuhi syarat, maka akan diproses oleh BPASN dalam bentuk pemeriksaan lebih lanjut. Bersamaan dengan proses pemeriksaan, PPK harus memberi tanggapan atas banding tersebut kepada BPASN paling lama 21 hari kerja sejak tembusan banding diterima.

“Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, BPASN mengambil keputusan terhadap banding administratif berdasarkan bukti yang ada,” ungkap Pasal 13 ayat 2.

Keputusan ini dikeluarkan paling lama 65 hari kerja setelah permohonan banding diterima. Pengambilan keputusan melalui sidang BPASN dengan pendahuluan pra-sidang yang dipimpin Wakil Ketua BPASN dan paling sedikit tiga anggota badan.

“Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK,” terang Pasal 16 ayat 1.

Setelah itu, Ketua BPASN akan menetapkan keputusan dari badan dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak terkait sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini akan disampaikan ke ASN yang mengajukan banding dan PPK.

“PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 17.

Di sisi lain, PP 79/2021 memastikan ASN yang mengajukan banding akan tetap mendapat hak gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja (tukin). Syaratnya, ASN harus mendapat izin dari PPK untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan dari BPASN. Penentuan izin mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.

Namun, ASN yang yang mencapai usia pensiun sebelum ada keputusan dari pengajuan banding akan dihentikan pembayaran gaji dan tunjangannya sampai ditetapkan keputusan dari banding. Sementara ASN yang belum mencapai batas usia pensiun, namun meninggal dunia sebelum ada keputusan banding, maka langsung diberhentikan dengan hormat.

Bersamaan dengan itu, Jokowi turut membentuk BPASN yang bertugas menyelesaikan sengketa ASN yang timbul karena keputusan PPK. Badan ini bertanggung jawab langsung ke presiden.

Badan ini dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai ketua dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai wakil ketua.