JAKARTA – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan Program Strategis Nasional yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan program tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, serta mengurangi sengketa tanah dan konflik pertanahan.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk menjadikan Indonesia seluruhnya lengkap terdaftar, maka harus dimulai dari desa per desa hingga kabupaten/kota lengkap terdaftar dan terpetakan.

“Apabila sudah tercipta Kabupaten/kota lengkap, mafia tanah tidak ada, dan kita menyelamatkan hak yang dimiliki masyarakat,” ujarnya dalam keterangan rilis di Jakarta, Rabu (13/7/2022)

Dia menjelaskan, untuk mewujudkan PTSL, perlu dilakukan beberapa upaya percepatan. Pertama adalah dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini soal pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Upaya lainnya, yakni dengan mendorong perusahaan besar untuk membantu dalam hal pemetaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, juga dibutuhkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat, agar dapat mengurus berkas pertanahannya ke Kantor Pertanahan secara mandiri.

“Sehingga perlunya saya bersama gubernur, wali kota, dan bupati untuk bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mempercepat PTSL. Mafia tanah akan pergi kalau sudah selesai. Kedua, para investor akan datang karena kepastian hukum wilayah itu untuk dia berusaha sudah tenang,” ujar Hadi.

Jurnalis: Agung Nugroho