Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau. Dok: Agung/IP

JAKARTA – Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan reforma agraria dalam kaitan dengan UMKM ini adalah kegiataan penataan akses atau disebut dengan pemberdayaan masyarakat berbasis kepemilikan tanah.

“Maka diusahakan untuk setiap orang yang.memiliki tanah dalam kaitannya kegiatan Kementerian ATR/BPN diusahakan untuk memastikan bahwa tanah yang diberikan agar dimanfaatkan secara baik untuk kemakmuran mereka,” kata Andi saat ditemui wartawan di Hotel Ritz Charlton, Jakarta, Senin (25/7/2022)

Dia mengatakan, salah satu Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN melakukan kegiatannya.

Para pemilik tanah yang termasuk juga menyertifikasi lintas sektor antara lain pelaku usaha UMKM bisa dipastikan mengelola tanah yang diberikan untuk meningkatkan taraf hidupnya.

“Salah satunya adalah ada perintah Presiden Joko Widodo bahwa kita harus memperdayakan UMKM. Supaya mereka bisa meningkatkan level perekonomian,” ucap Andi.

Andi berharap pada akhirnya nanti secara nasional perekonomian akan menjadi lebih baik.

“Namun dalam kaitan tersebut para UMKM yang basisnya pemanfaatan tanah itu kita coba melaksanakan pendampingan, dan kegiatan untuk membantu mereka supaya bisa mengelola usahanya dengan baik agar bisa memakmurkan,” ujar dia.

Selain itu, Andi menyebut  salah satu cara meningkatkan kemakmuran adalah kegiatan UMKM.

“Memastikan produk UMKM itu bisa kita bantu pemasarannya. Pada akhirnya bisa memberdayakan perekonomian,” tambahnya.

Dia berharap Ikatan Isteri Karayawan/Karawati (IKAWATI) Kementerian ATR/BPN ini mampu berkerjasama dengan beberapa badan usaha maupun organisasi yang bisa memastikan produk UMKM bisa dipasarkan dengan secara baik.

“Dalam hal itu, IKAWATI bisa melihat produk-produk UMKM di wiliayah kantor wilayah pertanahan dan kantor pertanahan di inverterisasi. Apabila ada produknya bisa dibantu pemasarannya,” pungkasnya.

Jurnalis: Agung Nugroho