Timbunan Bansos Presiden di Sukmajaya, Depok. Dok: ist

DEPOK – Geger penemuan beras Bansos Presiden yang dikubur di tanah Jalan Tugu Jaya, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok dengan jumlahmencapai satu kontainer. Ketika digali kembali, beras dalam karungan di lahan area parkir JNE tersebut sudah rusak dan bau.

“Patut diduga satu kontainer JNE membawa sembako dan kemudian dipendam di sini. Beras itu masih ada yang karungan, sagunya juga ada,” kata Rudi Samin, salah satu warga yang membongkar timbunan Bansos Presiden di Sukmajaya, Depok, Minggu (31/7/2022).

Diketahui Bansos Presiden itu merupakan bantuan tahun 2020 untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Saat ditemukan di karung terdapat tulisan Bantuan Presiden yang dikoordinir Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, dan NTT. Diketahuinya timbunan Bansos Presiden di Depok dari salah satu karyawan perusahaan logistik JNE.

“Saya dapat informasi dari orang dalam JNE yang katanya ada pemendaman sembako,” katanya.

Rudi mengaku mendapat informasi tersebut dari S yang pernah bekerja di gudang JNE cabang Depok, tapi dipecat karena tudingan mencuri.

“Saya ingat punya klien inisial S. Yang bersangkutan pernah kerja di sini (JNE) dan ngaku pernah diperintahkan bawa sembako ke dalam mobil besar oleh koordinator JNE inisial A. Saya penasaran, maka saya cari sampai dua hari. Nah, hari ketiga saya dapat dengan menggunakan backhoe,” ujar Rudi.

Atas temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Depok. Kasusnya dilaporkan ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestro Depok. Menanggapi timbunan beras di tanah Depok, VP of Marketing JNE Eri Palgunadi selaku distributor menuturkan dalam hal ini perusahaan JNE tidak melanggar aturan.

“JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerja sama dengan pihak terkait,” ucap Eri, Minggu (31/7/2022).

Pihaknya selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi dan saling menghormati antara satu dengan sesama internal maupun eksternal perusahaan.

“Karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak. JNE selalu berkomitmen mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan,” kata Eri.