KPK saat konferensi pers terkait OTT Rektor Unila. Dok: Tanglapan layar instagram KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 2,5 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan sejumlah tersangka lain.

Sebagai informasi, Karomani dan dua pejabat Unila ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

“Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Ali menyebut, uang Rp 2,5 miliar tersebut merupakan jumlah seluruh uang tunai yang ditemukan dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, dan euro.

Diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (24/8/2022). Dalam upaya paksa itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti beberapa dokumen yang diduga terkait dengan perkara dan barang bukti elektronik.

“Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti,” ucap Ali.

Ali menambahkan, barang bukti yang diamankan akan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Karomani, sejumlah pejabat Unila, dan satu orang dari pihak keluarga mahasiswa terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19-20 Agustus 2022.

Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar dari orangtua peserta Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022 yang ia luluskan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan seseorang dari pihak keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.