Wakil Menteri ATR/BPN dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (19/9/2022). Dok: ATR/BPN

JAKARTA- Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan hingga Juni 2022 Badan Bank Tanah telah mengantongi 4.312,85 hektar tanah yang telah bersertifikat HPL atau Hak Pengelolaan.

“Progres perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah dari penetapan tanah telantar, optimalisasi tanah terindikasi telantar, tanah bekas hak dan perubahan tata ruang, sampai dengan bulan Juni 2022 mencapai 4.312,85 hektar dari target 1.900 hektar, atau telah mencapai 227 persen dari target tersebut,” kata Raja pada Raker dengan Komisi II DPR RI, Senin (19/9/2022).

Raja Juli menjelaskan, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah pusat untuk mengelola tanah. Bank tanah memiliki fungsi melakukan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.

Sedangkan tanah yang diperoleh Bank Tanah ini didapatkan dari berbagai sumber. Pertama adalah tanah hasil penetapan pemerintah meliputi tanah bekas hak, tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan/kawasan lainnya, tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.

Sumber kedua yakni tanah titipan baik dari pemerintah, BUMN/D dan masyarakat. Selanjutnya sumber ketiga yakni dari pengadaan tanah meliputi pengadaan tanah sesuai UU 2/2012, pengadaan tanah langsung, dan dari hibah, tukar menukar atau jual beli.

Sementara sumber keempat, yakni tanah dari pihak lain meliputi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/D, badan usaha/hukum, dan masyarakat.

Raja Juli menjelaskan, Bank Tanah melakukan pengelolaan tanah yang meliputi pengembangan, pemeliharaan, pengamanan dan pengendalian tanah dengan kewenangan melakukan penyusunan rencana induk, memberikan kemudahan perizinan, melakukan pengadaan tanah dan menentukan tarif pelayanan tanah.

“Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, meliputi enam aspek, kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria,” jelas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho